
Inquiry Form
ISO 37001:2016 Anti Bribery Management System atau yang biasa disebut SMAP (Sistem Manajemen Anti Suap) adalah suatu standar yang dikeluarkan oleh ISO untuk mengatur mengenai kepatuhan terkait anti penyuapan. Yang mana standar ini dibentuk untuk membantu organisasi dalam mencegah, mendeteksi dan menangani korupsi & suap. Dalam praktiknya suap sering dikaitkan dengan gratifikasi yang sama-sama memiliki maksud untuk memperlancar suatu usaha, kegiatan, proyek, dll. Lalu apa itu Penyuapan (suap) dan apa itu Gratifikasi? Mari kita kupas.
Dalam Buku Saku Memahami Gratifikasi yang diterbitkan oleh Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) dalam disebutkan contoh-contoh sebagai berikut:
Jika dilihat dari contoh yang disebutkan pada Buku Saku Memahami Gratifikasi yang telah dibuat oleh KPK, berlaku pada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara. Namun, pada masa ini suap dan gratifikasi sudah menjadi hal yang lumrah bahkan sudah umum terjadi, tidak hanya berlaku untuk Pegawai/Penyelenggara Negara saja melainkan organisasi/perusahaan swasta juga, sehingga dapat dikatakan menjadi bentuk budaya. Di mana hal ini dapat merugikan perusahaan. Oleh karena itu, sangat penting bagi perusahaan/organisasi menerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan ISO 37001:2016 yang dapat mencegah atau mengurangi terjadinya suap dan gratifikasi.
Baca juga :
Pada UU Nomor 20 Tahun 2001 setiap gratifikasi yang diterima oleh Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara harus dilaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari sejak diterimanya gratifikasi, jika tidak dilaporkan, maka dianggap sebagai suap. Gratifikasi yang dilaporkan baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.
Ancaman bagi tindak pidana penerima gratifikasi adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak 1 miliar rupiah.
Dari keterangan yang telah dijabarkan di atas dapat disimpulkan. Dilihat dari pengertian, peraturan, dan sanksinya, bahwa “suap” dapat berupa janji, sedangkan “gratifikasi” merupakan pemberian dalam arti luas dan bukan janji. Perbuatan gratifikasi dapat dianggap sebagai suap jika berkaitan dengan jabatan dari Pejabat Negara yang menerima hadiah tersebut.
Referensi:
Inquiry Form