Audit Operasional IT untuk Menilai Efisiensi dan Efektivitas Perkembangan Pasar Regional

Audit teknologi informasi adalah bentuk pengawasan dan pengendalian dari infrastruktur teknologi informasi secara menyeluruh. Audit teknologi informasi ini dapat berjalan bersama-sama dengan audit finansial dan audit internal, atau dengan kegiatan pengawasan dan evaluasi lain yang sejenis. Pada mulanya istilah ini dikenal dengan audit pemrosesan data elektronik, dan sekarang audit teknologi informasi secara umum merupakan proses pengumpulan dan evaluasi dari semua kegiatan sistem informasi dalam perusahaan itu. Istilah lain dari audit teknologi informasi adalah audit komputer yang banyak dipakai untuk menentukan apakah aset sistem informasi perusahaan itu telah bekerja secara efektif, dan integratif dalam mencapai target organisasinya.

Dalam rangka menunjang perkembangan pasar modal Indonesia, PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) dituntu agar dapat memberikan layanan yang wajar, aman, akurat, teratur dan tepat waktu. Hal ini sesuai dengan misi KSEI yaitu “Menjadi custodian sentral yang anda dan berdaya saing global” dan visi KSEI yaitu “Menjadi custodian sentral yang anda dan berdaya saing tingkat regional, memberikan layanan jasa yang wajar, aman, akurat, teratur, tepat waktu, inovatif dan efisien sesuai dengan perkembangan pasar regional dan kebutuhan pemakai jasa.”

Sebagai salah satu untuk memenuhi harapan tersebut, KSEI berupaya untuk terus meningkatkan pengendalian interen untuk memastikan adanya proses perbaikan dalam pelaksanaan operasional TI secara berkesinambungan yang terukur serta efektif dan efisien untuk mendukung kegiatan operasional baik dari segi bisnis dan teknologi.

Tujuan Pelaksanaan Audit adalah untuk melakukan pemeriksaan dan memberikan saran perbaikan mengenai kesesuaian pelaksanaan operasional Tl KSEI sesuai dengan best practice sehingga dapat menjaga dan meningkatkan kualitas layanan jasa sesuai harapan para pemakai jasa KSEI.

Seluruh kebijakan, prosedur dan dokumentasi yang terkait dengan operasional Tl KSEI serta melakukan Pendampingan perbaikan dan pengujian ulang hasil rekomendasi.

Hal ini juga berkaitan dengan Pemenuhan dan Persyaratan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 atau UU ITE adalah UU yang mengatur tentang informasi serta transaksi elektronik, atau teknologi informasi secara umum.

  1. PP No. 82 Tahun 2012 Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik
  2. Permen Kominfo No 36 Tahun 2014 Tata Cara Pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik
  3. Serta hadirnya peraturan baru dari pemerintah yaitu Permen Kominfo No. 4 Tahun 2016 Tentang Sistem Manajemen Pengamanan Informasi. Peraturan tersebut memuat informasi tentang kewajiban penerapan ISO 27001 bagi Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Lembaga Negara yang dibentuk oleh UU atau Institusi Penyelenggara Negara yang terdiri dari Lembaga Negara dan/atau Lembaga Pemerintahan, Lembaga Independen yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang dan/atau Satuan Kerja Penyelenggara di lingkungannya atau Badan hukum lain yang menyelenggarakan Pelayanan Publik dalam rangka pelaksanaan Misi Negara.
  4. Permen Kominfo No 20 Tahun 2016 Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem

Elektronik

Andrianto Moeljono, CLA ISO 9001, CLA ISO 27001 dari Proxsis IT,  Roni S. Sutrisno, S.T., CLA (9001, 27001, 20000-1) dari Proxsis Productivity and Quality dan Ivan Lanin, S.T., M.TI, CLA (9001), ERMCP  dari Proxsis BFG mendampingi PT KSEI dalam melaksanakan serangkaian kegiatan untuk melakukan Audit Operasional TI yang kickoff meeting dilakukan pada tanggal 04 September 2017.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Whoops, you're not connected to Mailchimp. You need to enter a valid Mailchimp API key.

Inquiry