Bagaimana Komitmen dan Pola Kebijakan K3 di Sektor Pertambangan?

Dalam sektor pertambangan mineral dan batubara, K3 merupakan kunci bisnis yang menjadi prioritas. Seperti yang tercantum dalam Pasal 5, Ayat 1, Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi No. 555.K/26/M.PE/1995 tentang K3 Pertambangan Umum, dinyatakan bahwa kegiatan pertambangan, baik eksplorasi maupun eksploitasi baru dapat dimulai setelah pemegang Kuasa Pertambangan (sekarang Pemegang Izin Usaha Pertambangan) memiliki Kepala Teknik Tambang (KTT), yaitu seseorang yang memimpin dan bertanggung jawab atas terlaksananya serta ditaatinya peraturan perundang-undangan K3 pada suatu kegiatan usaha pertambangan. Kemudian, ketika kegiatan pertambangan telah berlangsung, pengusaha harus menghentikan pekerjaan apabila KTT atau petugas yang ditunjuk tidak berada pada pekerjaan usaha tersebut, seperti yang tercantum dalam Pasal 4, Ayat 7, Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi No. 555.K/26/M.PE/1995. K3 juga merupakan kewajiban yang melekat bagi pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), sebagaiman tercantum dalam Pasal 96, Huruf a, UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Selanjutnya, pelaksanaan K3 pada kegiatan usaha pertambangan yang dilakukan oleh pemegang IUP, IPR, atau IUPK tersebut diawasi oleh pemerintah melalui Inspektur Tambang seperti yang tercantum dalam Pasal 141, Ayat 1 dan Ayat 2, UU No. 4 Tahun 2009. Dari penjelasan tersebut, sangat jelas bahwa sektor pertambangan mineral danbatubara memiliki komitmen yang sangat tinggi terhadap K3 yang pengelolaannya diarahkan untuk mendukung kebijakan dalam menciptakan kegiatan pertambangan yang aman, bebas dari kecelakaan kerja, kejadian berbahaya dan penyakit akibat kerja.

Kontrol Pemerintah terhadap Perusahaan atau Industri Mineral dan Batubara

Berdasarkan Pasal 140 Ayat 3, UU No. 4 Tahun 2009, Menteri, Gubernur dan Bupati atau Walikota sesuai dengan kewenangannya melakukan pengawasan ataspelaksanaan kegiatan usaha pertambangan yang dilakukan oleh pemegang IUP, IPR atau IUPK. Berdasarkan Pasal 141 Ayat 1, hal yang menjadi aspek pengawasan adalah :

  • teknis pertambangan
  • pemasaran,
  • keuangan,
  • pengelolaan data mineral dan batubara,
  • konservasi sumber daya mineral dan batubara,
  • keselamatan dan kesehatan kerja pertambangan,
  • keselamatan operasi pertambangan,
  • pengelolaan lingkungan hidup, reklamasi dan pasca tambang,
  • pemanfaatan barang, jasa, teknologi dan kemampuan rekayasa dan rancangbangun dalam negeri,
  • pengembangan tenaga kerja teknis pertambangan,
  • pengembangan dan pemberdayaan masyarakat setempat,
  • penguasaan, pengembangan, dan penerapan teknologi pertambangan,
  • kegiatan-kegiatan lain di bidang kegiatan usaha pertambangan yangmenyangkut kepentingan umum,
  • pengelolaan IUP atau IUPK, dan
  • jumlah, jenis, dan mutu hasil usaha pertambangan

Pengawasan terhadap teknis pertambangan; konservasi sumber daya mineral danbatubara; keselamatan dan kesehatan kerja pertambangan; keselamatan operasipertambangan; pengelolaan lingkungan hidup, reklamasi dan pasca tambang;penguasaan, pengembangan, dan penerapan teknologi pertambangan, dilakukan olehInspektur Tambang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (Pasal141 Ayat 2)

Peraturan atau Undang-undang di Sektor Mineral dan Batubara yang Mengatur K3

Beberapa peraturan yang menjadi dasar pengelolaan K3 di pertambangan mineral dan batubara adalah sebagai berikut:

  • UU No.4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
  • UU No.32 Tahun 2004 tentang Otonomi Daerah
  • UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
  • UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
  • PP No. 59 Tahun 2007 tentang Kegiatan Usaha Panas Bumi
  • PP No.38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemprov dan Pemkab atau Kota
  • PP No.19 Tahun 1973 tentang Pengaturan dan Pengawasan K3 di Bidang Pertambangan
  • Permen No.06 P Tahun 1991 tentang Pemeriksaan Keselamatan Kerja atas Instalasi, Peralatan dan Teknik Migas dan Panas Bumi
  • Permen No.02 P. Tahun 1990 tentang Keselamatan Kerja Panas Bumi
  • Kepmen No.555.K Tahun 1995 tentang K3 Pertambangan Umum
  • No.2555.K Tahun 1993 tentang PIT Pertambangan Umum.
  • Keputusan Bersama Menteri ESDM dan Kepala Badan Kepegawaian Negara No. 1247.K/70/MEM/2002 dan No. 17 Tahun 2002 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Inspektur Tambang dan Angka Kreditnya

Sumber : www.academia.edu/ K3 di Industri Pertambangan , warid nurdiansyah

Whoops, you're not connected to Mailchimp. You need to enter a valid Mailchimp API key.

Inquiry