
Inquiry Form
Saat ini, di Indonesia kita sering mengalami perubahan terhadap peraturan dan perundangan. Sebagai reaksi atas fenomena ini, organisasi perlu mencari cara yang efektif dan efisien untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan dan perundangan yang berlaku. Selain memastikan kepatuhan terhadap peraturan pemerintah, organisasi juga memiliki peraturan internal yang harus dipatuhi. Peraturan internal tersebut pun rentan untuk berubah karena organisasi harus mampu fleksibel menghadapi tantangan yang ada. Hal-hal itulah yang menjadi dasar mengapa compliance management (manajemen kepatuhan) dipandang penting untuk diterapkan oleh suatu organisasi.
Banyak persepsi negatif bahwa compliance merupakan kebijakan yang dapat menghambat produktivitas organisasi. Padahal, sasaran dari penerapan compliance management adalah untuk mendeteksi adanya tindak hukum pidana, mencegah kesalahan, meminimalkan dampak yang terjadi akibat suatu isu, melakukan tindakan perbaikan agar suatu masalah tidak terjadi kembali, dan mengontrol proses yang dilakukan (Benedik, 2012). Pada dasarnya, compliance management membantu organisasi beroperasi dengan lebih baik dengan adanya temuan-temuan yang dapat menjadi peluang peningkatan bagi organisasi.
Berdasarkan kajian NPCL, terdapat 4 kategori besar dalam prinsip compliance. Keempat prinsip itu adalah sebagai berikut:
Manfaat dalam penerapan compliance management antara lain adalah sebagai berikut:
Referensi:
www.uni-obuda.hu
Inquiry Form