Tata Kelola Perusahaan

Pada era globalisasi ini, iklim usaha semakin dinamis. Hal itu memicu seluruh pelaku bisnis untuk terus responsif dan tahan atas perubahan-perubahan yang signifikan. Tidak menentunya kondisi perekonomian global dan politik nasional semakin membuat pelaku usaha sadar bahwa bisnis mereka harus dibangun dan dikelola dengan baik.

Dalam Principles of Corporate Governance (2015), OECD mendefinisikan tata kelola (governance) sebagai sistem yang mengatur tata hubungan antara berbagai pihak dalam perusahaan dalam menentukan arah dan kebijakan perusahaan. Penerapan tata kelola yang baik (good governance) harus dilakukan oleh perusahaan di kondisi dinamis seperti sekarang ini.

Mengapa GCG penting?

Sekarang ini, tingkat kompetensi yang semakin tinggi membuat perusahaan berlomba-lomba untuk selalu meningkatkan laba, yang terkadang mengakibatkan permasalahan baik di dalam maupun di luar perusahaan. Permasalahan ini dapat berdampak ke banyak hal–mulai dari tindakan curang, penggelapan uang, korupsi, hingga penyalahgunaan wewenang–yang dapat merugikan pemegang saham (shareholder) dan pemangku kepentingan (stakeholders).

Tata kelola perusahaan harus menerapkan asas-asas GCG. Setiap perusahaan, baik kecil maupun besar, baru maupun lama, harus selalu menerapkan asas-asas GCG, yang biasa dikenal dengan TARIF (transparency, accountability, responsibility, independency, fairness). Konsep TARIF ini mampu membuat perusahaan mengelola perusahaan dengan baik dan optimal sesuai dengan peraturan yang berlaku. Menurut Permen BUMN 1/2011, terdapat prinsip penerapan tata kelola sebagai berikut:

  1. Transparan
  2. Akuntabilitas
  3. Pertanggungjawaban
  4. Kemandirian
  5. Kewajaran

Penerapan prinsip GCG biasanya disesuaikan dengan tiap-tiap organisasi, mulai dari budaya, norma, hingga peraturan yang berhubungan dengan organisasi. Prinsip-prinsip GCG inilah yang nantinya menjadi landasan dalam mengelola perusahaan, yang harus diterapkan secara konsisten dan penuh komitmen.

Terdapat beberapa rujukan yang dapat dijadikan standar tata kelola, antara lain sebagai berikut:

  1. Komite Nasional Kebijakan Governance (KNKG): Pedoman Umum GCG (2006); Pedoman Good Public Governance (2010).
  2. International Social Security Association (ISSA): ISSA Guidelines for Good Governance (2013)
  3. Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD): Principles of Corporate Governance (2015)
  4. International Finance Corporation (IFC) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK): Indonesia Corporate Governance Manual (2018)

Penerapan prinsip-prinsip GCG dalam tata kelola perusahaan dapat menciptakan lingkungan perusahaan baik, sehat, dan seimbang.

 

Whoops, you're not connected to Mailchimp. You need to enter a valid Mailchimp API key.

Inquiry