Urgensi Penerapan Sistem Manajemen Anti Suap

Adnan Pandu Praja, S.H., Sp.N., LL.M (Ex Komisioner KPK dan KOMPOLNAS)

Penyuapan merupakan fenomena yang luas. Hal ini menimbulkan kepedulian yang serius dalam sosial, moral, ekonomi, dan politik, mengacaukan tata kelola yang baik, menghambat pengembangan dan mengacaukan kompetisi. Penyuapan dapat mengikis keadilan, merusak hak asasi manusia, dan menghambat pengentasan kemiskinan. Menurut survey EY Global Fraud tahun 2017 bahwa 63% responden di Asia Pasifik berpendapat bahwa praktek penyuapan atau korupsi terjadi secara meluas di negara mereka. Tren terbaru ini meningkat dari hasil di tahin 2013 sebesar 32% dan 2015 sebesar 60%. Lalu, mengapa penerapan ISO 37001 ini urgent?

Penyuapan telah menjadi fenomena yang menyebar luas. Ia dapat disebabkan oleh tiga hal, yaitu (1) sistem yang lemah, (2) penegakan hukum yang buruk, dan (3) budaya permisif. Standar yang diterbitkan oleh ISO pada tanggal 15 Oktober 2016 ini bertujuan untuk memberikan pemastian kepada organisasi bahwa sistem anti penyuapan yang diterapkan telah mencakup prosedur yang memadai terhadap penyuapan dan korupsi. Standar yang merupakan sertifikasi internasional terhadap sistem anti penyuapan ini diadopsi dan diterjemahkan oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN) sebagai SNI ISO 37001:2016 dengan SK Penetapan bertanggal 6 Desember 2016. Standar ISO 37001 merefleksikan tata kelola internasional yang baik dan dapat digunakan dalam semua yurisdiksi. Standar ini berlaku untuk organisasi kecil, medium, dan besar pada semua sektor, termasuk sektor publik, swasta, dan nirlaba.

ISO 37001 terdiri atas 10 klausul dengan menerapkan standar dokumen sistem manajemen Annex SL. Standar dokumen ini selaras dengan berbagai standar lain yang telah dikeluarkan oleh ISO, seperti ISO 9001:2015 Sistem Manajemen Mutu dan ISO 27001:2013 Sistem Manajemen Keamanan Informasi. Kesamaan ini memudahkan integrasi ISO 37001 dengan standar-standar lain tersebut.

ISO 37001 mendefinisikan “penyuapan” sebagai tindakan menawarkan, menjanjikan, memberikan, menerima, atau meminta keuntungan yang tidak semestinya dari nilai apa pun (berupa keuangan atau nonkeuangan), langsung atau tidak langsung, terlepas dari lokasi, merupakan pelanggaran peraturan perundang-undangan, sebagai bujukan atau hadiah untuk orang yang bertindak atau menahan diri dari bertindak terkait kinerja dari tugas orang tersebut. Kesesuaian dengan standar ini tidak menjamin penyuapan tidak akan terjadi, tetapi standar ini dapat membantu organisasi menerapkan rancangan yang wajar dan proporsional untuk mencegah, mendeteksi, dan menanggapi penyuapan.

Hal tersebut yang melatarbelakangi Proxsis Banking, Finance and GRC untuk menyelenggarakan Seminar Anti Suap ISO 37001 Guna Mendorong Penerapan Tata Kelola Organisasi pada tanggal 11 Oktober 2017. Tujuannya adalah untuk memberikan pengertian serta pemahaman praktis tentang ISO 37001 terutama dari aspek sistem manajemennya serta integrasi dengan sistem manajemen yang telah diimplementasikan oleh peserta.

Chairman Proxsis Consulting Group, Roni S. Sutrisno, mengatakan bahwa,  “ISO 37001 itu sangat relevan dengan kondisi di Indonesia saat ini dan menjadi peluang bagi Indonesia, baik pemerintah maupun para pelaku bisnis untuk membentuk landasan tata kelola yang baik. Selain itu sudah banyak pula implementasi sistem manajemen lainnya seperti ISO 9001 yang bisa dikembangkan dan diintegrasikan dengan ISO 37001.”

“Merupakan suatu terobosan yang baik jika anti suap ditangani melalui kaidah sistem manajemen, di mana sistem manajemen ini sudah cukup berhasil di bidang-bidang lainnya seperti mutu, lingkungan, keamanan informasi dan sebagainya, dan saya yakin ini akan berhasil pula untuk penerapan anti suap yang efektif.” tambahnya

Hadir sebagai pembicara antara lain, Mantan Komisioner KPK dan KOMPOLNAS Adnan Pandu Praja, S.H., Sp.N., LL.M, Mantan Dirjen BUMN Martiono Hadianto, S.T., M.B.A. Lead Auditor & Tutor Britist Standard Institution British (PT BSI Group Indonesia), Ibu Dewi Almitasari, Kepala Kerjasama Standarsisasi (BSN) Konny sagala, S.Si.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Whoops, you're not connected to Mailchimp. You need to enter a valid Mailchimp API key.

Inquiry