Pengalihan Merek Bantal Harvest

Managing Partner Proxsis Legal, Zulfi Syatria, S.P., S.H., M.H., berhasil membela hak pelaku UMKM dalam kasus sengketa merek dagang di Kota Pasuruan, Jawa Timur. Kliennya, Deby Afandi, yang merupakan pemilik merek Harvest Way, sebelumnya menghadapi tuntutan pidana terkait penggunaan merek bantal Harvest.

Kasus ini telah melalui proses persidangan yang panjang dengan total 20 kali sidang. Awalnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Deby Afandi dengan hukuman penjara satu tahun dan denda Rp 50 juta. Namun pada sidang putusan (31/1), majelis hakim memutuskan untuk hanya menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp 50 juta dengan ketentuan subsider kurungan tiga bulan jika denda tidak dibayarkan.

Zulfi Syatria menyambut positif putusan tersebut. "Alhamdulillah, kita sudah mendengarkan putusan majelis hakim. Ini bisa dikatakan sebagai putusan jalan tengah. Yang terpenting, Pak Deby Afandi tidak harus menjalani hukuman penjara, melainkan hanya denda," ungkapnya.

Menurutnya, putusan ini merupakan pencapaian yang signifikan mengingat jarangnya terdakwa dapat terbebas dari tuntutan kurungan yang diajukan jaksa. Meski demikian, timnya tetap akan memonitor perkembangan kasus dan pendampingan lanjutan terhadap kliennya dalam gugatan pembatalan merek di Pengadilan Niaga.

Keberhasilan penanganan kasus ini menjadi bukti nyata komitmen dan profesionalisme dalam mendampingi klien hingga tuntas. Hal ini juga menunjukkan pentingnya pendampingan hukum yang kompeten bagi pelaku UMKM dalam menghadapi permasalahan hukum terkait kekayaan intelektual.

Texstile