Menjaga Konsistensi Implementasi Dari Tata Kelola Perusahaan

Tata Kelola Perusahaan yang baik perlu diterapkan secara konsisten pada setiap tingkatan organisasi dan pada setiap aktivitas perusahaan. Dalam menerapkan tata kelola perusahaan, perlu diperhatikan 2 (dua) aspek, yaitu aspek legal normative dan aspek perilaku usaha (corporate bevavior). Aspek legal normative merupakan aspek penerapan GCG (Good Corporate Governance) yang bertujuan untuk memenuhi kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku (compliance) yang merupakan unsur enforcement dari GCG (Good Corporate Governance). Sedangkan aspek perilaku usaha merupakan semua kegiatan perusahaan yang diperlukan untuk mencapai sasaran perusahaan.

Beberapa langkah yang dapat dilakukan dalam menjaga konsistensi implementasi dari tata kelola perusahaan yang baik :

Transparansi

Transparansi merupakan keterbukaan informasi yang dilaksanakan oleh perusahaan. Perusahaan dituntut untuk menyediakan informasi yang cukup, akurat, tepat waktu kepada segenap pemangku kepentingan. Hubungan keterbukaan informasi terhadap pemangku kepentingan sangatlah penting karena manfaat dari penerapan keterbukaan informasi khususnya bagi para pemegang saham, adalah pemegang saham dapat mengetahui kondisi perusahaan sehingga dapat meningkatkan nilai pemegang saham. Bagi perusahaan, melakukan keterbukaan informasi tentu memberikan manfaat. Selain memenuhi peraturan dan ketentuan yang berlaku, perusahaan juga mendapatkan manfaat lainnya yakni mendapatkan kepercayaan dari berbagai pemangku kepentingan.

Pertama, tentu saja perlu dirumuskan mengenai kebijakan keterbukaan informasi (jika belum ada) dan perlu dilakukan evaluasi dan updating secara berkala. Selain kebijakan, tentu saja pemanfaatan media komunikasi yang perlu di update secara terus menerus serta menyesuaikan content informasi yang disampaikan kepada khalayak ramai melalui media komunikasi tersebut seperti website, laporan tahunan, laporan keberlanjutan, laporan keuangan, ataupun membangun komunikasi yang baik dengan media massa dengan mengirimkan siaran pers misalnya.

Aspek transparansi juga tidak semata disampaikan kepada kalangan eksternal saja, tetapi juga kepada kalangan internal dimana secara terbuka perusahaan seyogyanya memberikan akses kepada karyawan melalui berbagai media komunikasi internal seperti majalah internal.

Akuntabilitas

Akuntabilitas merupakan kejelasan fungsi, struktur, system dan pertanggungjawaban elemen perusahaan. Berbagai cara yang dapat dilakukan untuk menjaga konsistensi implementasi tata kelola perusahaan yang baik pada aspek akuntabilitas adalah memiliki struktur tata kelola perusahaan, job description yang telah diatur dengan jelas dalam Standard Operating Procedure ataupun Buku Pedoman Perusahaan atau berbagai dokumen yang mengatur mengenai implementasi tata kelola perusahaan (soft structure good corporate governance). Hal ini juga mencakup persetujuan mengenai Rencana Kerja, Anggaran dan berbagai strategi yang telah dikaji dan mendapatkan persetujuan Manajemen.

Selain itu perusahaan tentu juga perlu memiliki sebuah system monitoring kinerja yang terintegrasi dengan monitoring realisasi target yang telah ditetapkan sebelumnya, dan juga realisasi atas berbagai program kerja yang telah disusun.

Sebagai salah satu cara atau mekanisme monitoring kinerja juga dapat dilakukan melalui berbagai mekanisme rapat seperti Rapat Direksi, Rapat Dewan Komisaris, Rapat Pengurus (Rapat Dewan Komisaris bersama dengan Rapat Direksi), Rapat Komite dibawah Dewan Komisaris, Rapat Manajemen dan berbagai mekanisme lainnya. Selain itu untuk menjaga akuntabilitas perusahaan, perlu ditingkatkan fungsi dari audit internal dan juga berkerjasama dengan audit eksternal.

Responsibilitas

Responsibilitas merupakan pertanggungjawaban perusahaan terhadap kepatuhan perusahaan terhadap peraturan yang berlaku. Responsibilitas disini tidak hanya terbatas kepada corporate social responsibility. Kepatuhan terhadap seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku perlu menjadi bagian yang terpenting dalam pelaksanaan tata kelola perusahaan.

Independensi

Independensi berarti perusahaan dikelola secara professional tanpa ada benturan kepentingan dan tanpa tekanan atau intervensi dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan peraturan-peraturan yang berlaku. Masing-masing organ perusahaan sebagai struktur tata kelola perusahaan perlu dijaga agar masing-masing peranannya dapat berjalan dengan maksimal tanpa adanya intervensi dan mendominasi pihak lainnya.

Dewan Komisaris dan Direksi perlu melaksanakan fungsi check and balances melalui komunikasi formal dan non formal seperti melalui rapat, persetujuan/penolakan Dewan Komisaris atas usulan Direksi. Untuk melengkapinya, perusahaan perlu memiliki kebijakan benturan kepentingan (conflict of interest).

Fairness

Fairness atau kesetaraan merupakan perlakuan yang adil dalam memenuhi hak pemangku kepentingan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Tentu saja setiap pemangku kepentingan memiliki kepentingan dan penanganannya pun berbeda-beda.

Sumber : fakhrurrojihasan.wordpress.com

Whoops, you're not connected to Mailchimp. You need to enter a valid Mailchimp API key.

Inquiry