Pemerintah Terus Berupaya Minimalisasi Deforestasi

JAKARTA – Saat ini pemerintah Indonesia menaruh perhatian tinggi terhadap deforestasi dan degradasi hutan karena kerugian pada aspek lingkungan dan sosial yang sangat besar. Deforestasi merupakan sebuah aktivitas pengurangan areal hutan, baik yang dilakukan oleh para pencuri kayu, penebang liar, maupun pembuka lahan. Meskipun terdapat pula manfaat dari kegiatan deforestasi seperti pembukaan lahan untuk pertanian, pertambangan, perkebunan dan transmigrasi, serta pemanfaatan hasil hutan lainnya, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI tetap menerbitkan berbagai kebijakan agar deforestasi untuk keperluan yang merugikan dapat diminimalisir.

Beberapa kebijakan yang diterbitkan antara lain, moratorium penerbitan izin baru pada hutan alam primer dan lahan gambut sejak 2011, penyediaan lahan untuk masyarakat, penyelesaian konflik penggunaan lahan, dan pemantauan perizinan lingkungan serta penegakan hukum.

Peningkatan laju deforestasi disebabkan oleh dinamika perubahan tutupan lahan akibat dari kegiatan manusia yang salah dalam memanfaatkan hutan. Oleh karena itu, dilakukan sejumlah upaya strategis untuk mengurangi kegiatan-kegiatan yang merugikan bagi lingkungan dan sosial.

Peningkatan luas tutupan hutan dapat dilakukan dengan penanaman pada areal konsesi hutan, dan kegiatan penghijauan kembali, serta pertumbuhan secara alami. Berdasarkan Rencana Strategis KLHK periode 2015-2019, target penetapan kawasan hutan, sekitar 101 juta hektare atau 80 persen dari luas total kawasan total. Hingga Oktober 2018, sekitar 88 juta hektare dari kawasan hutan telah ditetapkan sebagai kawasan hutan, atau sekitar 87 persen dari target 101 juta hektare.

Moratorium pemanfaatan hutan alam primer dan lahan gambut merupakan kebijakan yang sangat penting. Aturan ini menghentikan sementara penerbitan izin baru pada hutan alam primer dan lahan gambut. KLHK juga telah menerbitkan Peta Moratorium, atau Peta Indikatif Penundaan Pemberian Izin Baru Pemanfaatan Hutan, Penggunaan Kawasan Hutan, dan Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan dan Areal Penggunaan Lain (PIPPIB).

Keputusan ini pertama kali diterbitkan pada Tahun 2011 dan diperbaharui setiap enam bulan sekali. Pada Bulan Mei 2018 telah diterbitkan revisi PIPPIB ke XIV. Tercantum dalam aturan ini, luas areal moratorium seluas 66,3 juta hektare. Meski begitu, di satu sisi kebutuhan lahan di Indonesia memang semakin meningkat. Hal ini disertai dengan pertumbuhan penduduk dan ekonomi. Karena itu, dimunculkan konsep “perimbangan keadilan” yang dimaksudkan untuk melibatkan masyarakat di sekitar kawasan hutan dalam pengelolaan dan pemanfaatan hutan.

Sebelum Tahun 2015, kebijakan pemanfaatan kawasan hutan lebih mengutamakan kebutuhan sektor swasta dan perusahaan milik pemerintah (BUMN). Sejak 2015, Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan ekonomi pemerataan untuk mengurangi ketimpangan. Kebijakan ini mengajak masyarakat berperan untuk mengelola hutan dan lahan. Program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) dan Perhutanan Sosial merupakan bagian dari kebijakan ekonomi pemerataan, untuk menjamin ketersediaan lahan bagi masyarakat setempat serta masyarakat adat.

Beberapa kriteria sumber TORA diantaranya berasal dari 0,42 juta hektar areal perkebunan dari pelepasan Kawasan hutan dan 0,50 juta hektar pemukiman transmigrasi beserta fasilitas sosial fasilitas umumnya yang sudah memperoleh persetujuan prinsip. KLHK sedang melakukan inventarisasi dan verifikasi lapangan dengan tim yang dibentuk oleh Gubernur di 26 provinsi. Hasil inventarisasi dan verifikasi lapangan serta penelitian terpadu akan memberikan rekomendasi terhadap pola penyelesaian yang akan diambil guna mengurangi ketimpangan penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah, sehingga diharapkan pada akhirnya tidak ada lagi ketimpangan struktur ekonomi masyarakat.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Whoops, you're not connected to Mailchimp. You need to enter a valid Mailchimp API key.

Inquiry