ISO 17021: Standar Internasional Lembaga Sertifikasi

Banyaknya sistem manajemen yang ada pada saat ini membuat dibutuhkannya “pengawasan atau penilaian” dari pihak luar.

International Standard Organization (ISO) telah meluncurkan ISO 17021 yang memuat persyaratan umum untuk lembaga sertifikasi yang menyelenggarakan audit dan sertifikasi di berbagai bidang sistem manajemen. Standar ini berperan sebagai dasar untuk menfasilitasi pengakuan sertifikasi sistem manajemen dalam rangka kepentingan perdagangan internasional.

ISO/IEC 17021 adalah standar yang dibuat untuk menilai lembaga sertifikasi untuk memastikan bahwa mereka kompeten dan sesuai dengan semua jenis sistem manajemen. Organisasi-organisasi ini biasanya disebut Lembaga Sertifikasi (LS). ISO 17021 ini membantu agar Lembaga Sertifikasi tidak memihak dan bahwa hasil mereka konsisten.

Penilaian kesesuaian yang dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi (LS) ISO 17021 memberikan nilai tambah bagi organisasi atau perusahaan, bagi pelanggannya, dan bagi pihak berkepentingan lainnya dengan meyakinkan bahwa nilai sertifikat yang dikeluarkan akan diakui oleh semua pihak. Sebenarnya, tidak wajib bagi LS untuk mematuhi ISO 17021 dalam melakukan penilaian kesesuaian dan mengeluarkan sertifikat yang diberikan namun, nilai sertifikat yang dikeluarkan besar kemungkinannya tidak akan diakui oleh semua pemangku kepentingan.

ISO/IEC 17021 berisi prinsip dan persyaratan untuk kompetensi, konsistensi, dan ketidakberpihakan audit dan sertifikasi sistem manajemen dari semua jenis sistem manajemen dan badan-badan lain yang menyediakan kegiatan ini.

Pada dasarnya, tujuan dari standar ISO 17021 ini adalah agar lembaga sertifikasi memiliki tanggungjawab kepada pihak yang berkepentingan, termasuk kepada klien mereka dan pelanggan organisasi yang memiliki sistem manajemen bersertifikat untuk memastikan bahwa hanya auditor berkompetensi relevan yang diizinkan untuk melakukan audit. Maksudnya adalah semua auditor dan personil lain yang terlibat dalam fungsi sertifikasi memiliki kompetensi sama seperti yang disyaratkan dalam ISO/IEC 17021.

Di Indonesia, sistem manajemen yang telah mendapat akreditasi dari Komite Akreditasi Nasional berdasarkan pedoman BSN 1001-1999 telah mempunyai pondasi sebagai dasar untuk dapat mengimplementasikan ISO 17021. Komite Akreditasi Nasional (KAN) mempunyai tugas pokok untuk memberikan akreditasi kepada lembaga-lembaga sertifikasi, laboratorium penguji/kalibrasi, dan akreditasi bidang standardisasi lainnya sesuai dengan kebutuhan dan memberikan kepada Badan Standardisasi Nasional (BSN) dalam menetapkan sistem akreditasi dan sertifikasi. KAN bertugas pula untuk memperjuangkan keberterimaan di tingkat internasional atas sertifikat yang diterbitkan oleh laboratorium atau lembaga sertifikasi yang telah diakreditasi oleh KAN.

KAN mendapat pengakuan internasional melalui IAF/PAC Multilateral Recognition Arrangement (MLA) untuk akreditasi Lembaga Sertifikasi Sistem Manajemen Mutu, Lembaga Sertifikasi Sistem Manajemen Lingkungan, Lembaga Sertifikasi Produk dan Lembaga Sertifikasi Sistem Manajemen Keamanan Pangan, serta mendapat pengakuan PAC MLA untuk Lembaga Sertifikasi Person. KAN juga mendapat pengakuan internasional melalui ILAC/APLAC Mutual Recognition Arrangement (MRA) untuk akreditasi Laboratorium Pengujian, Laboratorium Kalibrasi, Laboratorium Medik dan Lembaga Inspeksi.

Gambar: http://www.ukacert.co.uk

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Whoops, you're not connected to Mailchimp. You need to enter a valid Mailchimp API key.

Inquiry