Di Indonesia, sesuai dengan UU Nomor 11 Tahun 1980, tindakan suap yang menyangkut kepentingan umum dikategorikan sebagai tindak pidana, hal ini karena perbuatan suap dalam pelbagai bentuk dan sifatnya pada hakikatnya juga bertentangan dengan kesusilaan dan moral Pancasila yang membahayakan kehidupan masyarakat dan bangsa.

Menurut UU Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap, tindak pidana suap mencakup:

Sebagai salah satu negara di Asia Pacific, Indonesia berada pada posisi ke 45 dari 140 negara dalam indeks daya saing global atau Global Competitiveness Index 2018. Indeks tersebut dirilis oleh World Economic Forum (WEF). Sebelumnya, Indonesia berada pada peringkat 47 dalam indeks tersebut. Indonesia mencatat skor keseluruhan sebesar 64. faktor terbesar yang membuat indeks daya saing Indonesia masih rendah adalah  Korupsi (13.8%), diikuti dengan Inefisiensi birokrasi pemerintah (11.1%), dan akses ke Pendanaan terbatas (9.2%).

Komitmen Pemerintah lewat Inpres No. 10 Tahun 2016

Untuk mengatasi korupsi sebagai salah satu faktor yang membuat indeks daya saing Indonesia menjadi rendah, di tahun 2016 pemerintah berkomitmen penuh untuk melakukan pembenahan di segala lini. Hal ini ditandai dengan dikeluarkannya Instruksi Presiden No. 10 Tahun 2016 tentang aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi tahun 2016 dan tahun 2017 untuk pemerintah pusat Kementerian/Lembaga/Instansi/Pemerintah Daerah.

Di dalam Inpres ini terdapat aksi Peningkatan Transparansi dan Akuntabilitas Pengadaan Barang/Jasa, yaitu aksi pada halaman 24 dari lampiran Inpres, di mana salah satu ukuran keberhasilannya adalah Terlaksananya Pengembangan Kelembagaan, Sumber Daya Manusia dan Tata Kelola Unit Layanan Pengadaan (ULP).

 

SNI ISO 37001:2016 & Manfaatnya

Salah satu standar yang bisa diimplementasikan dalam pencegahan korupsi ini adalah SNI ISO 37001:2016, pada dasarnya lingkup SNI ISO 37001:2016 ini adalah sistem manajemen anti penyuapan, belum mengurusi masalah korupsi, tetapi apabila kita lihat pengertian dari korupsi Menurut UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  adalah perbuatan melawan hukum, memperkaya diri orang/badan lain yang merugikan keuangan dan perekonomian negara.

Jika digeneralisasikan, maka:

Sehingga dapat dikatakan SNI ISO ini juga relevan apabila kita gunakan sebagai langkah awal pemberantasan korupsi disemua lini atau level organisasi. Karena penyuapan adalah penyebab utama dari korupsi.

SNI ISO 37001:2016 didesain untuk dapat diintegrasikan dengan proses manajemen dan kendali yang ada, mengikuti struktur tingkat tinggi, dapat terintegrasi dengan ISO lainnya, seperti 9001, 14001, 27001, 20000, dll. Sistem Manajemen Anti Penyuapan merupakan standar yang dapat digunakan untuk publik, swasta dan sektor nirlaba. Sistem manajemen ini bersifat generik dan berlaku untuk semua jenis dan ukuran organisasi.

Manfaat yang didapat dari penerapan SNI ISO 37001:2016 adalah:

  1. Dapat mencegah kejahatan finansial.
  2. Menerapkan finansial control system (robust compliance).
  3. Menerapkan sistim investigasi internal.
  4. Memiliki petugas kepatuhan khusus.
  5. Sertifikasi oleh lembaga independen.
  6. Dapat membangun trust.

Diharapkan dengan komitmen pemerintah, dan didukung dengan penerapan SNI ISO 37001:2016, seluruh organisasi baik itu pemerintah pusat Kementerian/Lembaga/Instansi/Pemerintah Daerah/Swasta menjadi tertata lebih baik lagi, dan bisa membuat peringkat daya saing Indonesia dapat naik kembali

Artikel Terkait:

Sumber:

Ask Proxsis ?